KPKKorupsiPilkadaPengusaha

Potensi Korupsi Kepala Daerah Berlatar Belakang Pengusaha Lebih Tinggi

( kata)
Potensi Korupsi Kepala Daerah Berlatar Belakang Pengusaha Lebih Tinggi
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez


Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir maraknya pengusaha mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Potensi korupsi pengusaha yang terpilih menjadi pejabat dinilai lebih tinggi.

 

"Bayangkan kalau saya kontraktor, saya masuk sudah gitu kepilih, itu di beberapa daerah istrinya tetap menjalankan (usahanya) karena enggak ada larangan ini. Lantas kalau bidding di kabupaten itu biasanya ya agak segan orang itu, kan punya kepala daerah misalnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.

KPK mencatat sebanyak 45 persen cakada merupakan pengusaha. Angka itu belum dihitung dari calon petahana yang dulunya pengusaha.

Pahala menuturkan cakada yang terpilih menjadi kepala daerah bisa 'memainkan' proyek-proyek tertentu. Investor lain biasanya segan bersaing mendapatkan tender dengan perusahaan milik kepala daerah.

Hal itu dinilai rawan terjadi praktik korupsi. Namun, KPK tidak bisa bergerak banyak lantaran belum ada aturan tentang larangan pencalonan pengusaha.

"Ya enggak salah juga orang pengusaha (mencalonkan diri), tapi di mana sih batasnya," ujar Pahala.

Kekhawatiran KPK semakin tinggi lantaran tidak adanya aturan pelarangan tender proyek daerah dari perusahaan milik kepala daerah. Padahal, KPK sudah sering mengingatkan bahaya korupsi dari perusahaan milik pribadi kepala daerah.

"Waktu kita survei dia bilang 'hak saya dong pak, masa saya gak boleh' (ikut bidding)," beber Pahala.
 

Winarko








Berita Terkait



Komentar