#cpns#lamtim#beritalampung#poskoDisdukcapil

Posko Pengaduan Disdukcapil Bantu Pendaftar CPNS Terkait NIK

( kata)
Posko Pengaduan Disdukcapil Bantu Pendaftar CPNS Terkait NIK
Kabid Pelayanan Minduk pada Disdukcapil Lamtim, Indra Gandi, Kamis (4/10/2018). (Foto:Lampost/Djoni Hartawan)


SUKADANA (Lampost.co)--Keberadaan Posko Pengaduan Konsolidasi NIK Pendaftaran CPNS 2018 yang telah dibuka Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dis Duk Capil) Kabupaten Lamtim sejak sepekan sebelum dibukanya pendaftaran CPNS memang benar-benar banyak membantu para calon pelamar.

Pasalnya sejak dibukanya Posko itu hingga Kamis (4/10/2018), tercatat sudah ratusan calon pelamar CPNS yang semula mengalami kendala dalam mendaftar akibat NIK yang bermasalah dapat terbantu dan terkonsolidasi.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, pada Disdukcapil Lamtim, Indra Gandi, kepada lampost.co. Kamis (4/10/2018) menjelaskan, Posko Pengaduan Konsolidasi NIK Pendaftaran CPNS 2018 memang sengaja dibuka sejak sepekan sebelum dibukanya pendafataran CPNS 2018.

Posko itu sengaja dibuka untuk mengantisipasi kendala yang mungkin saja muncul dan dihadapi oleh para calon pelamar terkait dengan NIK. Sebab NIK memiliki fungsi sangat penting dalam proses pendaftaran CPNS tersebut. Tanpa adanya NIK para calon pelamar tidak dibas ikut mendaftaran diri meski semua persaratan sudah terpenuhi.

Indra menyebut dalam proses pendaftaran CPNS secara oneline, kerap muncul masalah dimana NIK kerap tidak terdaftar pada Ditjend Minduk Kemendagri. Sehingga saat akan mendaftar CPNS secara oneline calon pelamar langsung ditolak. 
Hal itu terjadi kata dia, biasanya NIK  tidak sesuai atau tidak sinkron dengan yang ada di data kartu keluarga (KK) , KK dirubah e-KTP tidak,  pindah alamat, dan lain-lain. “Karena berbagai persoalan ini NIK kerap tidak terdaftar sehingga saat akan mendftar CPNS secara oneline tidak bisa atau langsung ditolak,” katanya.

Oleh sebab itulah untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, lanjut dia, untuk membantu para calon pelamar yang menemui kendala khususnya dalam hal NIK  maka pihak Disdukcapil Lamtim kemudian membuka Posko tersebut. 

Sehingga setelah diupdating atau disinkronkan NIK dengan KK kemudian dikonsolidasi ulang melalui server, NIK mereka akhirnya terdaftar dalam data kependudukan.Untuk seluruh proses tersebut hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 x 24 jam. Sehingga para calon pelamar masih memiliki banyak waktu untuk mendaftar CPNS secara oneline.

Djoni Hartawan Jaya








Berita Terkait



Komentar