Polsek Seputih Raman Tangkap Pelaku Curat

Gunungsugih (Lampost.co) -- Polsek Seputih Raman menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial CA (29), warga Kampung Sukacari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Rekan pelaku, TI (30), juga warga Kampung Sukacari, telah ditangkap sebelumnya pada 30 Maret 2023.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan tindak pidana curat dengan cara membobol kunci dan mencuri sepeda motor milik korban Misnanto. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Maret 2023.
Pelaku CA merupakan residivis yang baru bebas pada Januari 2023 dari LP di Lampung Utara. Saat penangkapan dilakukan, pelaku CA sempat berusaha melarikan diri. Sementara itu, peran pelaku TI adalah sebagai pelaksana pencurian sepeda motor, sedangkan pelaku CA menunggu sambil mengamati situasi sekitar.
Namun, upaya pelaku TI untuk mencuri sepeda motor gagal karena kunci patah dan tertinggal di dalam kontak sepeda motor Honda Beat yang akan dicuri. Pelaku TI kemudian melihat motor lain yang kuncinya tertinggal di dalam sepeda motor Honda Supra warna hitam.
Korban yang terbangun oleh suara berisik menyadari adanya orang yang masuk ke dalam rumahnya dengan niat mencuri sepeda motor. Korban langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar berkumpul di rumah korban.
"Pada saat itu, pelaku TI berhasil diamankan oleh warga, sementara pelaku CA melarikan diri ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motor Nmax yang digunakan saat melancarkan aksinya. Pelaku CA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 Nopol BE 3118 HH milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu tanpa plat nomor, 1 buah golok, dan patahan kunci berbentuk huruf T.
Pelaku CA saat ini berada di Mapolsek Seputih Raman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Deni Zulniyadi
Komentar