Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liwa (Lampost.co) – Personel Polsek Sekincau menangkap pelaku penganiyaan yaitu KH (40) warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan tersangka warga Pekon Basungan, Pagardewa itu diamankan pada Senin, 06 Februari 2023 karena dilaporkan telah menganiaya Marwan (57) warga setempat.
Tersangka diamankan dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana jo 335 KUHPidana jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Menurutnya, kejadian itu berawal pada Minggu, 08 Januari 2023 pukul 21.00 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya, tiba-tiba datang pelaku KH membawa golok langsung memukul pintu rumah korban sambil marah-marah. Pelaku mengancam akan membunuh anak korban yang bernama Farid.
Bersamaan dengan itu, pelaku langsung menarik korban dan memukuli korban berkali-kali di bagian kepala, wajah dan badan serta meludahi wajah korban sambil meminta korban untuk segera mencari Farid.
Pelaku KH juga mengancam korban dengan mengatakan ‘cari Farid sampai ketemu kalau tidak ketemu, habis kamu’ sambil menodongkan golok ke leher korban.
Hal itu dilakukan tersangka dengan alasan meminta pertanggung jawaban dari anak korban (Farid) karena telah membawa ponakan tersangka.
Atas tindakan itu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekincau berdasarkan LP - B/ 03 / I / 2023/ SPKT/ Sek Sekincau/ Res Lambar /Polda Lampung, 09 Januari 2023.
Setelah penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka KH di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah golok bergagang plastik dan satu lembar surat Visum ET Revertum Nomor : 800/054/PKM-PD/I/2023 atas nama Marwan.
Deni Zulniyadi
Komentar