#tanggamus#kdrt#kriminal#hukum

Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali

( kata)
Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali
Seorang pria berinisial KR (43), warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pugung saat melarikan diri ke Provinsi Bali. (Dok. Polsek Pugung)


Kotaagung (Lampost.co) -- Polsek Pugung, Tanggamus, menangkap seorang pria berinisial KR (43) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. KR ditangkap ketika berusaha melarikan diri ke Provinsi Bali.

Kejadian ini berawal dari laporan korban atas seringnya penganiayaan yang dilakukan oleh KR terhadapnya. Tindakan kekerasan tersebut seringkali melibatkan pukulan pada kepala korban yang menyebabkan kondisi kunang-kunang, mual, dan pusing.

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi, KR berhasil ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WITA di salah satu rumah kost di wilayah Denpasar, Bali. Penangkapan dibantu tim Resmob Polda Bali.

“Kronologis kejadian KDRT ini terjadi pada Sabtu, 04 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Tangkit Serdang III, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut juga disaksikan oleh warga setempat,” kata Kapolsek, Senin, 03 Juli 2023.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada 06 Februari 2023, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polda Bali, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Pugung.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan 2 buku nikah yang tercatat atas nama pelapor, Ixnatia Sumini, dan tersangka KR, serta hasil visum dari pihak medis. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam pengakuannya, KR mengakui perbuatannya dan alasan di balik tindakan kekerasan tersebut adalah rasa cemburu setelah melihat percakapan istrinya dengan seorang pria lain.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar