Polsek Baradatu Tangkap Pembobol Sekolah SDN 1 Gedung Pakuon

Way Kanan (Lampost.co) -- Tekab 308 Polsek Baradatu menangkap pencuri speaker aktif yang terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Selasa, 07 Februari 2023, mengatakan awalnya pelapor Maryono datang ke SDN 1 Gedung Pakuon, pada Rabu, 01 Februari 2023 pukul 07.00 WIB.
Kemudian pelapor masuk ke dalam kantor dan melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor memanggil saksi untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang hilang di antaranya 1 set speaker aktif merek Advan warna hitam, 1 unit terminal kabel rol, 1 unit carger ponsel warna hitam tanpa merek, 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 1 unit mesin pompa air merek Drakos.
Atas kejadian tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu.
Tekab 308 Polsek Baradatu kemudian menangkap tersangka MI (23) pada Sabtu, 04 Februari 2023 pukul 10.00 WIB. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 set speaker aktif merek Advan warna hitam di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
"Tersangka MI berdomisili di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan," kata Edy.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Deni Zulniyadi
Komentar