#TANGGAMUS

Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu

( kata)
Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu
Polisi mencari barang bukti sabu-sabu di atas atap asbes teras depan rumah tersangka. Dok. Polres Tanggamus


Kotaagung (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar narkoba berninisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Polisi menyita 0.47 gram sabu-sabu.

 “Tersangka AD ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Selasa, 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi di kantornya, Selasa, 07 Februari 2023.

Barang bukti 3 plastik klip berisi 0,47 sabu-sabu ditemukan di atas atap asbes teras depan rumah tersangka. “Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membelikan sabu-sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” kata dia.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui asal sabu-sabu serta siapa para pembeli sabu-sabu tersebut. “Untuk asal sabu-sabu masih terus dilakukan pengembangan, demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar