#TANGGAMUS#HUKUM#NARKOTIKA

Polres Tanggamus Tangkap Pemasok Narkotika ke  Rutan Kotaagung

( kata)
Polres Tanggamus Tangkap Pemasok Narkotika ke  Rutan Kotaagung
Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena menyuplai narkotika kepada belasan narapidana di Rutan Kelas II B Kotaagung. Dok. Polres Tanggamus


Kotaagung (Lampost.co) -- Seorang pria berinisial MM (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga memasok narkotika kepada belasan narapidana di Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Kotaagung.

Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Selasa, 31 Januari 2023 pukul 02.00 WIB.

Tersangka menyuplai narkotika ke dalam rutan dengan cara memasukannya ke dalam botol handbody yang dititip kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, atas ditangkapnya  tersangka MM pihaknya menetapkan sekaligus 14 tersangka.

“Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kotaagung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai, sehingga total 14 tersangka,” kata dia di kantornya, Rabu, 01 Februari 2023.

Adapun 13 tersangka di dalam rutan, 8 di antaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26). Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43). Seorangnya warga Pesawaran berinisial ME (33).

Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi 3 butir pil extacy dengan berat 1,30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,34 gram, 1 botol handbody merk Marina, alat isap sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit ponsel.

“Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kotaagung. 1 pionsel diamankan dari tersangka MM,” kata dia.

Kasat membeberkan, pada Senin, 31 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya mengamankan 13 orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kotaagung. “Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang,” kata dia.

Saat ini tersangka MM dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kotaagung.

“Para tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar