Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Kotaagung (Lampost co) -- Seorang pria berinisial SH (30) warga Kecamatan Talangpadang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus karena diduga mencabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Jumat, 03 Maret 2023, mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada 15 Februari 2023.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata dia, Jumat, 3 Maret 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali sekitar Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, lalu menyetubuhinya. Pelaku tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh.
"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," kata dia.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 4 kali. "Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar