Polres Pesisir Barat Berlakukan Tilang Manual

Krui (Lampost.co) – Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Barat akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan tilang manual mulai 11 Mei 2023. Kebijakan itu berdasarkan surat telegram Kapolri ST/830/IV/H.uk 6.2/2023, 12 April 2023.
Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Iptu Rudi Apriyansyah Unyi, Jumat, 05 Mei 2023, mengatakan tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup sistem Etle. Pelanggaran yang ditindak di antaranya, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan menerobos melawan arah.
Rudi mengatakan wilayah Pesisir Barat termasuk wilayah yang belum tercakup sistem Etle namun dalam penindakan pelanggaran pihaknya tetap mengutamakan skala prioritas yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis baru teguran berupa tilang sesuai dengan arahan pimpinan.
Baca juga: Tilang Manual akan Diterapkan Kembali
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk taat dalam berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraannya sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman dan bisa menekan angka laka lantas di wilayah Pesisir Barat.”
“Kami yakin masyarakat pengguna jalan wilayah paham dan taat hukum, sehingga mulai 11 Mei 2023 berlakunya tilang manualm masyarakat Pesisir Barat sudah tertib dalam berlalu lintas," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar