#pistol#ujibalistik#pesawaran#beritalampung#kriminal

Polres Pesawaran Uji Balistrik Pistol Sekretaris Pol PP Metro

( kata)
Polres Pesawaran Uji Balistrik Pistol Sekretaris Pol PP Metro
HS (52) saat diminai keterangan Petugas Polres Pesawaran terkait kepemilikan pistol tak berizin. (Foto:Lampost/Aris )


PESAWARAN (Lampost.co)-Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan uji balistik pistol rakitan milik Sekretaris Pol. PP Kota Metro, HS (52), warga Jalan Pramuka, Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung, ke Mabes Polri. 
Kapolres Pesawaran Akbp Syaiful Wahyudi, Selasa (2/10/2018), mengatakan uji balistik itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah pistol itu bisa digunakan atau tidak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HS ditahan Polres Pesawaran sejak Sabtu (29/9). 

Diketahui pistol berikut enam butir peluru kalibar 5,6 MM yang dimiliki Hasan Syukrie dibelinya dari seseorang yang diakui warga Sukarame, Bandar Lampung, seharga Rp3 juta.  “Kami juga sedang melakukan pengembangan dan mencari siapa orang yang dimaksud Hasan Syukrie,” katanya. 

Terkait kasus ini Hasan Syukuri dijerat dengan Undang Undang No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, terungkapnya kepemilikan pistol illegal yang dimiliki HS bermula dari razia yang dilakukan Satlantas Polres Pesawaran di Tugu Coklat, Negerisakti, Gedongtataan. Setelah dilakukan penilangan, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, minta izin sebentar kebelakang Pos Lantas. Rupanya waktu itu dia menyembunyikan pistol di dalam ember yang juga merupakan tempat sampah. 

Ternyata gerakan HS sempat diketahui seorang warga. Melihat ada pistol warna putih, warga spontan menjerit dan pengendara motor itu pun kabur. Petugas lalu lintas kemudian mengejar bersama Kanit Patroli Ipda Sulkan. Sesampainya di sekitar simpang tiga Kampung Tua, Negerisakti, HS berhasil ditangkap.   

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro Pairin menyatakan akan menegakkan aturan yang ada, yakni sesuai dengan UU ASN. “Sudah jelas disitu ada aturannya. Tinggal kita tegakkan sesuai aturan yang ada,” kata Pairin. 
Wali Kota Metro berjanji dalam penanganan persoalan yang membelit bawahannya tidak akan menolerasi  jika yang bersangkutan terbukti bersalah. 

Aris Susanto








Berita Terkait



Komentar