#PESAWARAN

Polres Pesawaran Tangkap Dua Pemuda Bawa Ganja

( kata)
Polres Pesawaran Tangkap Dua Pemuda Bawa Ganja
Tersangka dan barang bukti. Dok. Polres Pesawaran


Pesawaran (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap dua pemuda warga Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus lantaran kedapatan membawa ganja.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kedua tersangka atas nama AO (20) dan LF (21) diamankan saat anggota Sat Narkoba Polres Pesawaran sedang patroli di Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon.

"Karena keduanya menunjukan gelagat yang aneh, makanya petugas mendekati dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas mendapati ganja seberat 4,75 gram terbungksus kertas cokelat dari dalam jaket salah satu pelaku," kata dia, Minggu 15 Januari 2023.

Dirinya mengatakan, menurut keterangan tersangka barang bukti jenis ganja tersebut dibeli dari DN, dan saat ini petugas sedang melacak keberadaannya. "Keduanya itu habis melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut, dan saat ini petugas sedang mencari tau keberadaan si penjual tersebut," ujar dia.

Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka tersebut didapati barang bukti satu bungkus kertas cokelat berisi narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, dua unit ponsel.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat hukuman empat tahun penjara bagi kedua tersangka tersebut," katanya.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar