#LAMTIM

Polres Lamtim Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Ilegal Logging

( kata)
Polres Lamtim Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Ilegal Logging
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. Lampost.co/Arman Suhada


Sukadana (Lampost.co) --  Polres Lampung Timur (Lamtim) menanggunghkan penahanan tidak tersangka kasus illegal logging di hutan register 38, Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung. Keputusan itu diambil setelah para pelaku yakni SR, KS dan RS warga Desa Girimulyo mengajukan penangguhan ke penyidik.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan ketiga tersangka mengajukan penangguhan penahanan. 

"Penangguhan penahanan merupakan hak setiap masyarakat, karena di sini kami bicara kemanusiaan, jadi hak setiap masyarakat untuk melakukan penangguhan penahanan. Ada yang namanya nota saran, dan saat ini sedang berjalan," kata dia, Jumat, 03 Maret 2023.

Ia juga menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan penangguhan penahanan, tidak untuk melakukan pembebasan. "Artinya hanya penangguhan penahanan. Kalau dibebaskan, kita akan menyalahi undang-undang," kata dia.

Menurutnya, proses hokum kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap sidik.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar