Polres Lamtim Tangkap Pengedar Tramadol

Sukadana (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda asal kecamatan Pekalongan karena mengedarkan pil tramadol.
"Tramadol dapat menyebabkan kecanduan, penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri, Minggu, 19 Februari 2023.
Suheri mengatakan tersangka DW (22), merupakan warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Suheri menambahkan, DW ditangkap di kediamannya, di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Polisi juga menyita 150 butir pil tramadol siap edar. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Deni Zulniyadi
Komentar