#pecat#polres#Lamtim#beritalampung

Polres Lamtim Pecat Seorang Bintara

( kata)
Polres Lamtim Pecat Seorang Bintara
Ilustrasi (Google image)


SUKADANA (Lampost.co)-- Polres Lampung Timur, Jumat (17/5/2019)  secara inabsentia memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Brigpol Nasrudin dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Bintara Polres Lamtim tersebut resmi di PTDH melalui upacara yang dipimpin Waka Polres Kompol Suparman, di lapangan Mako Polres setempat.

Waka Polres Lamtim, Kompol Suparman dalam arahannya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

PTDH terhadap Brigpol Nasrudin, tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh dengan pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Tahapan sudah dilakukan mulai dari proses pemanggilan, pemeriksaan dan pelaksanaan sidang kode etik Polri, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri sebagaimana petikan keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep / 160 / III / 2019 tanggal 13 Maret 2019," katanya.

Wakapolres berpesan kepada seluruh personel Polres Lampung Timur serta jajaran Polsek, supaya dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH tersebut. Kemudian selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku.

"Bekerja dengan hati dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat, sehingga akan terwujud Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur," tambah Wakapolres. 

Djoni Hartawan Jaya








Berita Terkait



Komentar