#beritalampung#beritalampungkini#kriminal#pencurian#pencurisapi#ternak

Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO

( kata)
Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Sapi dan Satu Masuk DPO
Dua ekor sapi hasil curian yang diamankan Polres Lampung Selatan, Minggu, 26 Februari 2023. Dok Polres Lamsel


Kalianda (Lampost.co) -- Tiga tersangka pencurian ternak sapi ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua ekor sapi hasil curian pada Minggu, 26 Februari 2023.

Ketiga tersangka pencuri hewan ternak sapi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan sangat meresahkan masyarakat, bahkan para pelaku dikenal licin dan sulit ditangkap.

"Ketiga tersangka tersebut yakni A (55), warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis; AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai, Desa Tajimalela; dan M (72), warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda," kata Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca juga: Aniaya Istri, Warga Banjaragung Tulangbawang Diamankan Polisi 

Penangkapan para tersangka bermula saat penggerbekan terhadap tersangka M dan ditemukan dua ekor sapi hasil curian di kandang miliknya. Hasil interogasi petugas, dua sapi tersebut didapat dari A dan AI. Tak mau menunggu lama, petugas langsung menggerebek rumah AI dan di situ juga ada pelaku A.

"Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada di atas meja. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dikarenakan dapat membahayakan," katanya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO) dengan korban S (51), warga Dusun VII Pubian Stadion Desa Kedaton, Kalianda. "Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli," ujarnya.

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar