#beritalampung#beritalampungterkini#bansos#bpnt#kpm#pungli

Polres Lamsel bakal Proses Hukum Pelaku Pungli Bansos

( kata)
Polres Lamsel bakal Proses Hukum Pelaku Pungli Bansos
Surat imbauan dari Polres Lampung Selatan kepada kepala desa se-Lampung Selatan terkait larangan pungli terhadap KPM BPNT di wilayah hukum Lampung Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Dok Polres Lamsel


Kalianda (Lampost.co) -- Polres Lampung Selatan mengeluarkan imbauan dan larangan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non-tunai (BPNT) di wilayah hukumnya. Pasalnya, pengondisian dan pungli sangat meresahkan penerima bantuan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, membenarkan adanya imbauan kepada para kepala desa (kades) se-Lampung Selatan tersebut terkait tidak boleh melakukan intervensi, ancaman, dan pengondisian untuk membelanjakan di satu tempat kepada KPM dalam penyaluran BPNT. "Tidak boleh ada pengondisian untuk belanja di satu tempat atau pungli karena itu sangat meresahkan," katanya melalui sambungan telepon, Rabu, 25 Januari 2023.

Menurutnya, pihaknya akan memproses hukum apabila nanti menemukan adanya pengondisian penyaluran BPNT. "Apabila nanti ada kades yang mengondisikan pasti kami panggil," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Lamsel Tidak Perpanjang SK 40 THLS

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mendukung surat imbauan Polres Lampung Selatan agar dalam penyaluran BPNT sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya sudah terima surat imbauan itu nanti kami sampaikan ke kades-kades yang ada di Tanjungbintang dan Tanjungsari. Tadi juga saya sampaikan di depan aparatur desa (Sabahbalau)," katanya.

Andriawan Kusuma, salah satu tokoh masyarakat Tanjungbintang, menyambut baik adanya imbauan dari Polres Lampung Selatan. "Masa iya orang dapat bantuan kita catut, penerima bantuan harus dapat 100 persen," ujarnya Direktur LBH Tanjungbintang tersebut.

Dia menambahkan orang yang mencari peruntungan di tengah kesulitan masyarakat harus ditindak. Sebab, itu masuk Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dia kolusi memperkaya kelompoknya tapi merugikan orang lain itu harus kita cegah. Ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan pungli paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun,” katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar