Polres Lampura Dalami Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Kotabumi (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sungkai Tengah. Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur pada Jumat, 6 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pengasuh salah satu ponpes tersebut. "Saat ini kami masih memintai keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi atas kejadian tersebut," ujar Eko, Minggu, 8 Januari 2023.
Baca juga: Pelaku dan Korban Pelecehan Menghilang
Dia menjelaskan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA setelah ada laporan dari korban yang didampingi orang tuanya ke Mapolres setempat pada 6 Januari 2023. Korban melaporkan telah menjadi korban perbuatan bejat oknum pengasuh ponpes berinisial AH. "Selain meminta keterangan korban, kami juga telah mendampingi untuk dilakukan visum agar proses penyidikan dapat lebih lanjut,” ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar