Polisi Tembak Polisi, Densus 88: Memang Mengonsumsi Alkohol

Jakarta (Lampost.co) -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membenarkan bahwa Bripda IMS, pelaku dalam kasus dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Beredar isu bahwa Bripda IMS telah mengonsumsi minuman keras sebelum penembakan terjadi. "Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat, 28 Juli 2023.
Aswin menambahkan bahwa informasi ini didapat dari hasil penyidikan. Namun, dia belum merinci dengan siapa Bripda IMS mengonsumsi minuman keras tersebut. Perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Polres Bogor atau Humas Mabes Polri.
Sebelumnya, Aswin menjelaskan kronologi penembakan dimulai saat Bripda IMS mengajak Bripda A (seorang saksi) untuk berkunjung dan bertemu di salah satu flat Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 22.35 WIB. Kemudian, mereka berkumpul di kamar flat Rutan Cikeas pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.38 WIB, bersama dengan Bripda Ignatius dan Bripda Y.
Pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS mengeluarkan senjata api (senpi) dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda Ignatius, tetapi maksud dari tindakan itu tidak dijelaskan. "Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius," ujar Aswin.
Setelah terjadi penembakan, Bripda Ignatius segera dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh penghuni flat Cikeas lainnya. Bripda Ignatius dinyatakan meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Pelaku dalam kasus ini adalah Bripda IMS, yang bekerja sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri. Selain IMS, Bripka IG juga ditetapkan sebagai tersangka karena senpi yang digunakan oleh IMS adalah milik IG.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Bogor bersama Divisi Provos Densus 88 Antiteror Polri. Terkait pelanggaran etik, kasus ini juga sedang didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pelaku telah ditahan, sementara korban telah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat.
Deni Zulniyadi
Komentar