#waykanan#kekerasanseksual#hukum

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Kekerasan Seksual di Way Kanan

( kata)
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Kekerasan Seksual di Way Kanan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)


Way Kanan (Lampost.co) -- Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu, menangkap seorang pemuda berinisial WF (22) warga Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun.

WF dibekuk dikediamannya, Minggu 21 Mei 2023 berdasarkan laporan KTM (54) warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan kasus berawal ketika korban sedang berjalan ke warung, Jumat, 19 Mei 2023 pukul 19.30 WIB.

Diperjalanan, korban bertemu dengan pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor. Di sana, pelaku memaksa korban melayani napsu bejatnya.

Setelah selesai, korban ditinggal di perkebunan karet. Korban pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Atas cerita itu, kemudian KTM yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. "Tersangka diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," kata dia.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar