#METRO

Polisi Tangkap Seorang Karyawan StartOne Ketika Asik Nyabu

( kata)
Polisi Tangkap Seorang Karyawan StartOne Ketika Asik Nyabu
Tersangka dan barang bukit. Dok. Polres Metro


Metro (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menangkap salah seorang karyawan di tempat hiburan malam StartOne yang tengah asik mengisap sabu-sabu di room karaoke tempatnya bekerja.

Kasat Narkoba Iptu Abdul Efendi Siregar mengatakan, karyawan tempat hiburan malam tersebut ditangkap pada Kamis, 02 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Tersangka kami amankan saat asik nyabu dalam room karaoke tersebut. Tersangka bernama Dedy Rizki Wijaya (27), seorang karyawan StarOne karaoke, warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah," kata dia, Jumat, 03 Februari 2023.

Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat isap milik tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang rekannya bernama Anjas yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

Tersangka Dedy Rizki Wijaya mengaku mengenal narkoba sejak bekerja menjadi karyawan StarOne karaoke.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar