#WAYKANAN

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

( kata)
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Way Kanan (Lampost.co) -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkao pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Rabu, 01 Februari 2023, menjelaskan kronologis kejadian pertama pada 2018 pukul 16.00 WIB, di salah satu kamar mandi perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Korban seorang laki-laki saat itu berusia 11 tahun hendak bermain bola kaki di lapangan perusahaan swasta. ZA sebagai pelatih bola kaki, tiba-tiba mengajak korban untuk ke mini market membeli minuman dan makanan ringan. Lalu korban dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, korban kembali ke lapangan perusahaan tersebut lalu menuju kamar mandi untuk membersihkan kakinya dikarenakan kotor terkena lumpur.

Seketika ZA masuk ke dalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi, saat di dalam kamar mandi itulah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku dan korban keluar dari dalam kamar mandi menuju lapangan bola, untuk berlatih sepak bola.

Tidak cukup sekali, rupanya pelaku mengulangi kejadian yang kedua pada Juni 2022 pukul 19.00 WIB.  Saat itu anak-anak yang dilatih oleh ZA bertanding sepak bola di Desa Trikarya Kecamatan Belitang III Kabupaten Oku Timur. Korban dan ZA berboncengan sepeda motor milik pelaku, selesai bermain korban disuruh untuk membawa sepeda motor pelaku.

"Tersangka inisial ZA (34) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan," kata Kasat.

Dalam perjalanan itulah, pelaku yang dibonceng menggunakan tangan sebelah kanan langsung melakukan perbuatan cabul. Karena kendaraan yang dikemudikan korban hendak terjatuh, pelaku menyuruh korban membelokkan motor ke arah kebun karet dan kembali memaksa korban melakukan perbuatan asusila di dalam kebun karet tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.

Selanjutnya mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Lalu pada Kamis, 26 Januari 2023 pukul 17.45 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar