Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap MK, yang merupakan perempuan disabilitas intelektual. Pelaku bernama Andi Rahmi Bahtiar (34) warga Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 serta 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Tim Profesi UPTD PPPA Dwi Hafsah Handayani menyampaikan, akibat kejadian tersebut saat ini korban mengalami trauma. Korban telah mendapatkan pendampingan dari tim PPPA untuk pemulihan.
Ia membenarkan, korban merupakan orang dengan gangguan mental. Namun korban masih bisa diajak berkomunikasi. "Sekarang korban di rumahnya, masih kami berikan pendampingan," jelasnya.
Ricky Marly
Komentar