#PRINGSEWU

Polisi Sita 36 Motor, Korban Pencurian Dipersilakan Cek ke Mapolres Pringsewu

( kata)
Polisi Sita 36 Motor, Korban Pencurian Dipersilakan Cek ke Mapolres Pringsewu
Polres Pringsewu tangkap 27 pelaku kejahatan. Dok. Polres Pringsewu


Pringsewu (Lampost.co) – Polres Pringsewu menangkap 27 pelaku kejahatan dan menyita 36 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan dalam kurun waktu dua bulan.

Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron mengatakan, mereka yang ditangkap merupakan pelaku berbagai kejahatan seperti kasus perjudian, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus penipuan dan penggelapan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan 2 wanita. 2 orang terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16 orang terlibat kasus perjudian, 5 orang terlibat kasus curanmor.

“Sedangkan sisanya 3 orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lainya dalam kasus penipuan dan penggelapan," kata dia.

Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022. “Adapun motif pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah,” kata kasat reskrim.

Kasat menambahkan terkait barang bukti 36 sepeda motor, pihaknya mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Mapolres Pringsewu dengan membawa bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB, STNK maupun bukti laporan polisi.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar