#beritalampung#beritalampungterkini#penggelapan#getahkaret#kriminalitas

Polisi Ringkus Pelaku Diduga Gelapkan 12 Kg Getah Karet

( kata)
Polisi Ringkus Pelaku Diduga Gelapkan 12 Kg Getah Karet
Foto ilustrasi. Dok Lampost.co


Way Kanan (Lampost.co) -- Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, meringkus diduga pelaku penggelapan getah karet jenis lum di kebun karet Afdeling III Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeriagung, Way Kanan. WT, terduga pelaku penggelapan merupakan warga setempat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022, pukul 12.00 WIB. Saat Asmaran, karyawan BUMN bersama dengan rekannya, melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling III Kampung Sumber Rezeki.

Saat di dalam areal perkebunan bertemu diduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul satu bungkus plastik bening.

“Karena gerak geriknya mencurigakan selanjutnya Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan pelaku. Kemudian memeriksa apa yang dibawanya tersebut,” katanya, Selasa, 3 Januari 2022.

Setelah mengetahui yang dibawa getah karet jenis lum, Asmaran menanyakan dari mana getah karet itu diperoleh. Dari keterangan pelaku, getah karet jenis lum dengan berat 12 kilogram itu diperoleh dari hasil menyisihkan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tubu Afdeling III.

“Kemudian Asmaran membawa dan melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambanganumpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka inisial WT (35) merupakan warga setempat," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar