Polisi Ringkus DPO Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Way Kanan (Lampost.co)-- Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, meringkus diduga DPO pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Karja Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada,Minggu, 26 Februari 2023 pukul 07:00 WIB. Mulanya pelaku inisial IRS datang ke rumah Ilham Kurniawan di Kampung Karya Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dan mengobrol dengan korban Ilham.
Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelaku meminjam 1 unit R2 merek Honda CBR kepada korban dengan alasan mau ke warung membeli makanan, namun setelah itu R2 tersebut tidak juga juga dikembalikan oleh pelaku.
Baca juga : Buronan Oknum Kades Lampung Timur di Tangkap di Kalimantan Tengah
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit R2 merek Honda CBR warna hitam Nopol : BG 2940 FAK dan melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada, Selasa, 09 Mei 2023, Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya.
Baca juga :Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Proyek Jalan di Lampung Selatan
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Say Umpu, Way Tuba tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka inisial IRS (23) berdomisili di Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun, ungkapnya.
Nurjanah
Komentar