Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi di Dinas PMD Lampura

Kotabumi (Lampost.co) -- Polres Lampung Utara mengabulkan penanguhan penahanan terhadap dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) Lampung Utara dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa.
Keduanya yakni Kepala Bidang berinisial IA, dan Kepala seksi berinisial NG. Sementara seorang rekanan penyelenggara berinisial NF masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Lampung Utara. Diketahui ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Dua Pejabat Dinas PMD Lampura Terjerat Korupsi
"Dua oknum pejabat Dinas PMD Lampung Utara, penanguhan penahaan kami kabulkan setelah ada penjamin dari pihak keluarga. Selian itu, tersangka lainya yakni seorang rekanan tidak mengajukan penahanan dan masih tetap kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Selasa, 10 Mei 2022.
Menurutnya hingga saat ini masih terus melakukan penanganan secara intensif dalam penanganan perkara tersebut. Selain itu, belum ada tersangka baru.
"Walaupun kedua tersangka ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum masih tetap berjalan," katanya.
Winarko
Komentar