Polisi Berhasil Menangkap 29 Pelaku Kejahatan di Bandar Lampung selama Juli 2023

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap 29 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), kejahatan dengan kekerasan (curas), dam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 sepanjang Juli 2023.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan 29 pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tiga di antaranya saat ini sudah menjalani persidangan.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan pelaku dari 29 kasus yang ditemukan di polsek yang ada di Bandar Lampung. Antara lain 16 pelaku curat, 2 pelaku curas, dan 11 pelaku curanmor.
Baca juga: Bandar Lampung Rawan Tindak Kejahatan, Kepolisian Ajak Masyarakat Bantu Pengawasan
Kasus paling banyak diungkapkan adalah curanmor. Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, Ino juga mengatakan, pencurian telepon seluler juga sedang marak.
"Di wilayah Kedaton banyak pencurian handphone yang disimpan di motor, jadi pelaku mendongkel jok untuk mengambil handphone," kata dia.
Baca juga: Residivis Curat kembali Diamanakan Polisi saat Mencuri Buah Sawit
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari Polsek Kedaton, yakni 12 kasus. Kemudian Polsek Sukarame 5 kasus. Polsek Tanjungkarang Barat, Polsek Tanjungkarang Timur, Polsek Tanjung Senang, Polsek Telukbetung Selatan, dan Kemiling masing-masing 2 kasus. Sementara dari Polsek Telukbetung Utara dan Telukbetung Timur 1 kasus.
Dari penangkapan itu, diketahui ada 2 pelaku yang merupakan residivis pelaku curanmor. Bahkan, salah satu pelaku diketahui pernah beraksi di 24 lokasi berbeda.
"Pengungkapan curanmor banyak dari Polsek Sukarame, curas ada di Kedaton," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap polsek wajib melakukan pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya. Hal tersebut juga telah menjadi atensi bagi Polresta Bandar Lampung.
Nurjanah
Komentar