Polda Limpahkan Berkas Pengoplos BBM di Pringsewu ke Kejaksaan

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Penyidik Subdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Lampung telah melengkapi berkas perkara pengplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Desa Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono, Selasa (8/8/2017), mengatakan dari hasil pengembangan gelar dan perkara lanjutan akhirnya ditetapkan dua tersangka yakni M Iqbal Febrilian alias Bily sebagai pengoplos, dan Dedi sebagai pemilik rumah tempat BBM tersebut dioplos.
Dari pemeriksaan sebelumnya, Dedi hanya ditetapkan sebagai saksi, dan hanya ada satu tersangka yakni Billy.
"Setelah diperiksa secara lanjut dan diperdalam. Dedi kita tetapksan sebagai tersangka, jadi Billy dan Dedy tersangkanya sekarang," ujarnya kepada Lampost.co.
Saat ini berkas perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan menunggu hasil dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah telah dinyatakan lengkap (P21), atau masih ada yang harus dilengkapi (P19). Dalam mengembangkan perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa saksil ahli dari laboratorium pertamina untuk mengetahui secara spesifik kandungan BBM oplosan tersebut
"Berkasnya udah kita limpahkan kemarin (7/8), kita masih nunggu hasil penelitian dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya Polda Lampung menggerebek tempat pengolposan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Klaten, Gadingrejo, Pringsewu, pada 6 Juli lali. Dari penggerebakan tersebut, berhasil diamankan beberapa orang yang sedang beraktivitas diduga sedang mengoplos Premium dan Pertalite.
Asrul Septian Malik
Komentar