#beritalampung#beritabandarlampung#uuite

Polda Lampung Ungkap Periklanan Judi Online Via Aplikasi

( kata)
Polda Lampung Ungkap Periklanan Judi Online Via Aplikasi
Barang bukti yang diamankan polisi. Dok/Polda Lampung


Bandar Lampung (Lampost.co): Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBOTV yang mengiklankan judi online.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

"Dua orang tersangka berinisial AR (24) dan CW (28) duga sebagai pembuat aplikasi SBOTV, ditangkap Kelurahan Karangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, paDitreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBOTV yang mengiklankan judi online, pada 11 Maret 2023," Kamis, 30 Maret 2023.

Berita terkait: Curi Konten Vidio.com Lalu Disiarkan Secara Ilegal, Dua Warga Jawa Tengah Ditangkap

Pandra menjelaskan kronologis kejadian Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBOTV.

"Yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari Vidio.com tanpa izin," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptono mengatakan, peran tersangka AR ialah Membuat aplikasi SBOTV, mengambil live streaming dari Vidio.com secara ilegal dan televisi nasional lainnya.

"Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBOTV atas nama pribadi," ungkapnya. 

Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Thun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 56 KUHP," pungkasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar