Polda Lampung Ungkap Penggunaan Merek Beras Secara Ilegal

Bandar Lampung (Lampost.co): Polda Lampung mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang salah satu beras yang telah terdaftar secara ilegal.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K, warga Jalan Bakau, Bandar Lampung.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh pelaku K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," ujarnya, Kamis, 15 Desember 2022.
Pandra menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat pemilik merek yang sah mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni "Raja Udang" dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.
Baca juga: Mayat Perempuan Paruh Baya Tersangkut Jaring Ikan di Lamtim
"Dari informasi tersebut, A selaku pemilik merek memerintahkan karyawannya untuk memeriksa dan membeli beras di toko K. Hasilnya ternyata benar bahwa merek berasnya telah dipalsukan," ujarnya.
Menurut Pandra, pelaku K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 dalam kemasan karung ukuran 10 kilogram dan pelaku tidak memberikan nota kepada konsumen. "Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A," kata dia.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar