Polda Lampung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Komisi Informasi Lampung di Ballroom Swiss-Belhotel, Selasa, 20 Desember 2022. Apa yang dilakukan Polda selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada semua orang untuk mengakses informasi faktual dan dapat dipercaya serta berimbang dalam perkembangan teknologi dan informasi. Hal itu juga dapat berdampak negatif jika tidak diimbangi dengan informasi yang benar," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus.
Baca juga: Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jadi Sarana Tingkatkan Pelayanan
Menurut dia, informasi hoaks yang diterima masyarakat dapat mengancam ketahanan negara. "Maka dari itu, badan publik harus proaktif dan dapat dipercaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat," katanya.
Pandra mengapresiasi atas penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 yang diberikan kepada Polda Lampung dan atas terselenggaranya kegiatan tersebut oleh Komisi Informasi Lampung.
"Penghargaan ini akan menambah motivasi Polda Lampung dalam memberikan informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Ada 22 badan publik yang mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun ini, di antaranya, Polda Lampung sebagai badan publik yang patuh menyerahkan laporan informasi publik. Anugerah diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Lampung Syamsurizal.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekprov Fahrizal Darminto yang mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapenrem Mayor CPM Eva Yuniar Kamal, Kepala BPKP Lampung Suyarsih Fifi Herawaty, Ketua KIP Lampung Samsurrizal, dan Kepala BNN Lampung Brigjen Sungkono.
Muharram Candra Lugina
Komentar