#korupsi#bendungan#polda

Polda Lampung Periksa 271 Saksi Soal Korupsi Ganti Rugi Tanah Bendungan Margatiga

( kata)
Polda Lampung Periksa 271 Saksi Soal Korupsi Ganti Rugi Tanah Bendungan Margatiga
Polda Lampung Periksa 271 Saksi Soal Korupsi Ganti Rugi Tanah Bendungan Margatiga. (Foto: Dok.Polda Lampung)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung mendalami penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah dengan modus tanam tumbuh fiktif untuk proyek bendungan di Lampung Timur senilai Rp50 miliar. Sebanyak 271 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hal tersebut, Sabtu, 14 Januari 2023.

Berita Terkait: Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Rugikan Rp50 Miliar

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono membenarkan, pihaknya mendalami penyidikannya dan hasilnya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan Margatiga di Lamtim modus operandinya tanam tumbuh fiktif, hingga merugikan negara Rp50 miliar.

Menurut Donny, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung. 

Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jelas Donny. 

Kronologis

Donny menjelaskan kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, ungkapnya.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79,5 miliar.

Dari sejumlah nilai tersebut  terdapat mark up  atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar (hasil sesuai audit BPKP), jelas Donny.

Motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).

Melakukan mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP, ujar Donny.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar