Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Sembilan Pelaku Penimbunan Solar

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan sembilan orang tersangka, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan berkas perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah tahap satu. Selanjutnya penyidik menunggu petunjuk jaksa.
Menurut Yusriandi tersangka hanya ada sembilan orang dan tidak ada lagi penambahan. "Hanya sembilan orang tersangka yang kami limpahkan. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa," kata dia.
Para tersangka bakal dikenakan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda enam miliar.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menangkap sembilan pelaku penimbun solar bersubsidi, Minggu, 04 September 2022.
Para pelaku berinisial MH (20),JH (33), YD (43), AS (20), SA (17), DK (33), JF (23), AM (44), dan RJ (21).
Deni Zulniyadi
Komentar