Polda Lampung Beri Peringatan PT Batu Makmur Soal Peledakan Batu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung memberikan peringatan kepada PT Batu Makmur terkait rusaknya puluhan rumah di Desa Kaliasin, Tanjungbintang, Lampung Selatan, akibat aktivitas peledakan di tambang batu.
Peringatan tersebut berupa menghentikan kegiatan peledakan yang dilakukan perusahaan tersebut pasca beberapa hari lalu PT. Batu Makmur mulai melakukan aktivitasnya.
Baca juga: Puluhan Rumah Retak Akibat Peledakan Tambang Batu di Tanjungbintang Lamsel
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, sejak keluhan itu timbul tim dari Polda Lampung langsung turun ke rumah warga mengecek dampak yang ditimbulkan atas aktivitas tersebut.
"Polisi dari Polda Lampung sudah turun, kegiatan peledakan tambang batu itu sudah kita hentikan sementara sampai kerusakan rumah warg selesai di perbaiki," katanya.
Ia melanjutkan, setelah dicek izin usaha PT Batu Makmur ternyata lengkap tidak ada yang kurang. "Kita cek juga ternyata lengkap semua karena kalau tidak ada izin usaha juga, gak bisa melakukan peledakan," katanya.
Ditanya tentang izin peledakan yang dilakukan oleh PT Batu Makmur, ia mengatakan izinnya di bagian Intel.
"Kalau itu di bagian intel, masalah peledakan," ujarnya.
Lampost.co berupaya mengkonfirmasi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung untuk melihat izin usaha PT Batu Makmur namun selalu nihil.
Petugas yang berjaga mengatakan Kepala Dinas tidak bisa ditemui. Kemudian Lampost.co meminta konfirmasi ke bidang yang membidangi masalah perizinan juga tidak bisa ditemui.
"Kebetulan lagi pada dinas luar semua, lain kali ke sini lagi," katanya.
Winarko
Komentar