Pol-PP dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersinergi dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kasat Pol-PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan pihaknya bersama dengan Kejari menjalin kerja sama untuk penanganan hukum di Kota Tapis Berseri. "Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, giat penandatanganan MoU Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lamputng bertempat di Kantor Kejari," ujar Suhardi Syamsi, Senin, 28 September 2020.
Dia menjelaskan tujuan dilaksanakannya kerja sama tersebut untuk bersama menangani persoalan hukum di Kota Tapis Berseri. "Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dan Pol-PP dalam bidang perdata dan tata usaha. Dan, meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian baik di dalam maupun luar pengadilan," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar