Pisang Goreng Beracun Diuji Lab Forensik

Gunungsugih (Lampost.co) – Polres Lampung Tengah mengirimkan sampel untuk uji laboratorium terkait pisang goreng yang memicu Dikin (80), Tayem (75), dan Ade Novriandi (33), meninggal dunia.
Pengujian tersebut kali ini dilakukan secara forensik dengan menerapkan scientific crime investigation (SCI) di Palembang, Sumatra Selatan.
Hal itu dilakukan karena hasil lab yang didapat belum menunjukan hasil spesifik secara forensik. "Kami uji ulang barang bukti secara forensik agar mendapatkan hasil pastinya,"kata Kasat Rekrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Rabu, 25 Januari 2023.
Tes forensik itu agar mengetahui jenis racun yang terkandung hingga konsentrasi racun. Kendati Rumah Sakit A. Yani Metro memvonis penyebab tewasnya tiga dari tujuh korban itu karena keracunan.
Namun, uji laboratorium harus tetap dilakukan karena pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan detail jenis dan konsentrasi racun yang menyebabkan kematian itu.
“Jika hasil uji laboratorium forensik diterima, maka dapat memudahkan penyelidikan yang dilakukan. Saat ini kami terus melakukan upaya penyelidikan dengan mematahkan segala asumsi dengan bukti dan data yang jelas," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar