#polreslampungtimur#penipuan

Pinjam KK Dan KTP untuk Kredit Motor, Petani Asal Lamtim Tipu Tetangganya

( kata)
Pinjam KK Dan KTP untuk Kredit Motor, Petani Asal Lamtim Tipu Tetangganya
Suasana di depan Polres Lampung Timur, Senin 30 Juli 2023.Lampost.co/Arman Suhada


Sukadana (Lampost.co) ---Seorang petani asal Kecamatan Way Jepara Lampung Timur diringkus jajaran Polsek Way Jeparar, Polres Lampung Timur lantaran melakukan penipuan terhadap tetangganya.

Pelaku berinisial YK (45) yang merupakan petani asal Desa Way Abar,Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara korbannya adalah Mutiah (38) Seorang Ibu Rumah Tangga asal Desa Way Abar Kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: PT Smart Multi Finance Tepis Tudingan telah Lakukan Penipuan

Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar menceritakan kejadian berawal pada Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu pelaku YK bersama istrinya mendatangi rumah korban Mutiah (38) dengan maksud hendak meminjam data pribadi korban seperti KK dan KTP.

Pihaknya juga menjelaskan, KK dan KTP yang dipinjam oleh pelaku YK  terhadap korban akan digunakan pelaku untuk mengambil kredit sepeda motor.

Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Metro Masuki Babak Baru

"Iya identitas yang dipinjam pelaku ini untuk kredit sepeda motor dengan alasan pelaku YK belum mempunyai identitas," imbuhnya.

Menurutnya, pada saat itu pelaku berjanji kepada korban akan mengganti berkas kredit sepada motor setelah 3 bulan.

"Kemudian setelah 10 hari tepatnya pada tanggal 28 Februari 2023 pihak leasing MCF Sribawono mengantarkan satu unit sepeda motor baru merek Honda dengan BE 2844 NDK warna silver ke rumah korban," paparnya.

"Setelah selesai serah terima antara korban dengan pihak leasing MCF Sribawnono, kemudian pelaku membawa sepeda motor baru tersebut pulang ke rumahnya," jelasnya.

Akan tetapi mulai dari angsuran pertama hingga angsuran keempat, pelaku YK sama sekali tidak membayar angsuran sepeda motor tersebut. 

"Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Waway Karya, Polres Lampung Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah," tandasnya.

Kemudian pada hari Minggu 30 Juli 2023 jajaran Polsek Way Jepara mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Team Tekap 308 Polsek Way Jepara yang dipimpin oleh Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku YK di rumahnya di Dusun II, Desa Way Abar Kecamatan Way Jepara.

"Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 lembar STNK," tukasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Way Jepara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara. Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar