Pidana Perzinaan di Hotel Dinilai Ikut Campur Privasi Masyarakat

Bandar Lampung (lampost.co) -- Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi Indrawan, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan.
Aturan itu mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta bagi pasangan yang belum menikah ketahuan menginap di hotel.
Ia menilai aturan itu terlalu masuk ranah privat masyarakat. "Manusia memiliki hak asasi. Sedikit naif jika peraturan itu dimasukkan ke dalam hukum pidana," kata Friandi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurutnya perbuatan asusila yang dilakukan masyarakat cukup hanya urusan individu sehingga tidak perlu negara ikut menghakimi perbuatan tersebut.
Menurutnya, peraturan itu jelas berdampak bagi usaha perhotelan. "Aturan ini jika diparipurnakan akan mengganggu sektor pariwisata," ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar