#PGRI

PGRI Lampung Minta Pemerintah Tegas soal Nasib Guru PPPK

( kata)
PGRI Lampung Minta Pemerintah Tegas soal Nasib Guru PPPK
Ilustrasi tenaga honorer diunduh Rabu, 1 Juni 2022. (Istimewa)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembagian surat keputusan (SK) guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hingga kini belum merata, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Terkait polemik itu, Ketua PGRI Lampung, Ilyas Efendi menyampaikan hal tersebut akibat pembayaran gaji yang masih menjadi polemik antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, pemerintah pusat menginginkan daerah yang memberikan gaji, namun pemerintah daerah tidak mampu jika dibebankan sepenuhnya.

Pihaknya meminta kesiapan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana harus jelas. Karena pemerintah daerah tidak mampu jika tidak ada kucuran anggaran dana alokasi umum (DAU).

"Pemerintah harus tegas, PGRI, termasuk bersama Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Indonesia terus bergerak meminta komitmen pemerintah pusat," kata Ilyas melalui telepon, Rabu, 1 Juni 2022.

Baca juga: Ratusan SK CPNS dan PPPK Lambar Dibagikan Pekan Ini

Menurutnya, jika polemik itu dibiarkan, akan menimbulkan masalah baru. Jumlah guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah dan menyebabkan sekolah kekurangan guru.

Ilyas menambahkan dalam kontrak kerja, guru PPPK sudah mulai terikat kerja mulai Maret lalu. Namun, karena belum mendapatkan SK, para guru tidak mendapatkan gaji.

"Termasuk di Lampung juga sudah kekurangan guru," ujarnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri, menerima 1.140 guru PPPK melalui 2 tahap seleksi pada 2021. Namun, para peserta tes yang lolos seleksi hingga saat ini belum mendapatkan SK pengangkatan meski sudah menandatangani kontrak kerja.

Dalam kontrak yang ditandatangani, para guru PPPK terikat kontrak mulai Maret 2022 - Februari 2027. Hal itu membuat para guru mengajar selama tiga bulan tanpa gaji karena belum menerima SK.

Wandi Barboy








Berita Terkait



Komentar