#penemuanmayat#kebakaran

Petani di Tanggamus Tewas Terbakar Saat Bakar Sarang Tawon

( kata)
Petani di Tanggamus Tewas Terbakar Saat Bakar Sarang Tawon
Seorang petani di Dusun Sukomulyo, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditemukan tewas terbakar di dalam kebun. Dok Polres


Kotaagung (Lampost.co) – Seorang petani di Dusun Sukomulyo, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditemukan tewas terbakar di dalam kebun, sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu, 20 September 2023.

Korban Samsul Ma'arif (50), asal Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu itu diduga terbakar saat membakar sarang tawon di kebun tersebut.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi, mengatakan korban sempat bertemu Sukono di kebun sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa, 19 September 2023.

“Korban mengatakan akan membakar sarang tawon di kebun dan Sukono pulang ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB sehingga korban di kebun sendiri,” Ori, Kamis, 21 September 2023.

Kemudian, Sukono kembali ke kebun dan melihat motor korban terbakar sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, Sukono tidak melihat korban berada di kebun sehingga mengira korban sudah kembali ke rumah.

Namun, hingga keesokan harinya  ternyata korban masih belum pulang. Untuk itu, Sukono bersama keluarga korban dan warga sekitar mencari korban di kebun.

"Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan tubuh terbakar," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengidentifikasi mayat korban ke RSUD Pringsewu untuk melakukan visum luar.

Berdasarkan pemeriksaan medis, tubuh korban dalam keadaan hangus terbakar dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.

Kemudian motor korban dalam kondisi terbakar di kebun. Sementara posisi mayat sekitar 200 meter dari motornya. "Korban diduga meninggal karena berusaha memadamkan api yang membesar dan membakar kebun milik orang lain," katanya.

Atas kejadian itu, keluarga korban menganggap peristiwa itu sebagai musibah dan menerimanya dengan ikhlas.

"Keluarga korban menolak untuk otopsi dan tidak akan menuntut secara hukum terhadap siapapun. Sehingga setelah proses visum, mayat korban diserahkan kepada pihak keluarga," katanya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar