pesepedapolda

Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Khusus

( kata)
Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Khusus
ANTARA/Muhammad Adimaja Jalur khusus speda di Jakarta Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/324737-pesepeda-keluar-jalur-bisa-kena-denda


Jakarta (Lampost.co) -- Pesepeda wajib mematuhi regulasi saat melintas di jalanan. Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga yang menggunakan sepeda harus menggunakan jalur khusus sepeda.

"Di pasal 299 mengacu pada pasal 122 UU lalu lintas bahwa pengendara sepeda apabila di jalan ruas itu ada (jalur) sepeda memang sebaiknya menggunakan jalur yang sudah diadakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu,  1 Juli 2020.

Selain itu, ada pasal 187 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur hal serupa. Pengendara kendaraan lainnya yang masuk ke jalur sepeda bisa dikenai denda.  "Jadi sebetulnya sama sama berimbang aturan dan denda dari masing-masing kendaraan yang melanggar," kata Sambodo.

Bahkan, kata dia, penegakan sanksi denda terhadap kendaraan lain yang masuk jalur sepeda lebih besar ketimbang sepeda yang keluar dari jalur yang disediakan. Kendaraan lain yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan denda Rp500 ribu.

"Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp100 ribu. Jadi lebih berat kepada para pengendara jalur lain," kata Sambodo. Dia berharap masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menggunakan jalur yang telah disediakan. Aturan tersebut semata-mata demi keselamatan para pengguna jalan.
 

Media Indonesia








Berita Terkait



Komentar