Perumusan UMK 2023 Bandar Lampung Tunggu UMP

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Meski sudah menjelang akhir tahun, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum merumuskan perubahan upah minimum kota (UMK) untuk 2023. Penetapan UMK menunggu upah minimum provinsi (UMP) oleh gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan, Paryanto, mengungkapkan perencanaan UMK merujuk pada UMP yang telah ditetapkan. Pihaknya akan segera membahas jika sudah ada penetapan UMP sehingga belum bisa memperkirakan kenaikan UMK di 2023.
Baca juga: Petani Cabai Sebut Harga Dikendalikan Bakul
"Nanti setelah ditetapkan UMP, kami akan melakukan pembahasan UMK," kata dia ketika ditemui di kantornya, Senin, 7 November 2022.
Dalam pembahasan UMK, pemerintah melibatkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota. Kemudian, pemerintah juga melibatkan serikat pekerja, Apindo, pakar ketenagakerjaan, dan akademisi.
Perumusan UMK akan mempertimbangkan penilaian kebutuhan hidup layak pekerja. Dalam pertimbangan itu, pihaknya akan merujuk pada data BPS dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tentu dalam penetapan besaran UMK memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja, tidak bisa dilakukan sewenang-wenang," ujarnya.
Pada 2022, Pemkot Bandar Lampung menaikan UMK Rp30.811 menjadi Rp2.770.794 per bulan.
Muharram Candra Lugina
Komentar