Permintaan Rumah Subsidi di Lampung Optimistis Bakal Bergeliat pada 2023

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Real Estate Indonesia (REI) Lampung optimistis permintaan rumah subsidi pada 2023 kembali bergeliat. Hal itu seiring pemulihan ekonomi nasional menjadikan sektor properti kembali bangkit dan bisa menunjukkan eksistensinya.
Ketua REI Lampung, Djoko Santoso, mengatakan peningkatan tersebut dilihat dari data backlog atau indikator pemerintah untuk rencana pembangunan perumahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Cipta Karya Lampung.
"Saat pandemi sebenarnya kebutuhan itu tidak menurun, hanya saja kemampuan untuk bisa memiliki rumah yang turun. Sebab, banyak sekali pembatasan untuk orang melakukan pinjaman," kata Djoko, Senin, 16 Januari 2023.
Dia menguraikan pada 2021 geliat masyarakat memiliki rumah hanya terjual 1.700 unit perumahan subsidi. Namun, pada 2022 mulai meningkat signifikan dengan penjualan yang mencapai 3.000-an unit.
"Covid-19 mempengaruhi semua, tetapi seiring waktu pemulihan ekonomi nasional menjadikan sektor properti ikut kembali bangkit dan menunjukkan eksistensinya. Tahun ini permintaan akan pulih dan kemampuan masyarakat untuk bisa memiliki rumah akan meningkat," katanya.
Menurutnya, pertumbuhan perumahan kini sekitar 2 persen secara nasional. Lampung sendiri hampir 900 ribu unit dengan adanya peningkatan pembangunan.
Pembangunan rumah subsidi itu hampir ada di seluruh kabupaten/kota se-Lampung, seperti Pesawaran, Lampung Selatan, Metro, Lampung Tengah dan Pringsewu. Sementara untuk pangsa pasar terbanyak berada di Bandar Lampung.
"Harganya hampir tiga tahun rumah bersubsidi belum ada kenaikan dengan harga tertinggi masih Rp150 juta terdiri dari tanah dan bangunan," ujar dia.
Namun, untuk saat ini dia berharap ada penyesuaian harga. Sebab, bahan material bangunan terus naik. Pihaknya mengusulkan ada kenaikan harga sekitar 10 persen atau Rp15 juta per unit. "Meski ini belum cukup untuk menutupi harga seluruhnya, tapi kami juga mempertimbangkan kalau harga naik terlalu tinggi membuat konsumen enggan membeli," kata dia.
Selain itu, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bisa diterapkan sampai batas angka jual rumah mencapai Rp300 juta.
"Ini bisa lebih membuka ruang kepada konsumen untuk bisa memiliki rumah sampai harga Rp300 juta. Jadi konsumen lebih banyak pilihan harga rumah dan pilihan pembiayaan," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar