#beritalampung#beritabandarlampung#beritalampura

Perluas Jaringan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Dinas Kesehatan Lampung Utara

( kata)
Perluas Jaringan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Dinas Kesehatan Lampung Utara
Foto: Dok/BPJamsostek


Kotabumi (Lampost.co)-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Lampung Utara melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara, Selasa (13/6).

Penandatangan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Siger Pemda Lampung Utara yang dihadiri langsung oleh Asisten II Kabupaten Lampung Utara Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., Kepala Dinkes Lampung Utara Maya N. Manan serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.

Pada kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris Yatin yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lampung Utara sebesar Rp155 juta dan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Muhriyanto yang bekerja sebagai aparatur Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Perluasan PLKK di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dan Dinkes Lampung Utara agar dapat memudahkan peserta menjangkau keberadaan Puskesmas sebagai pusat PLKK di desa masing-masing domisili pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan dan lainnya.

Adi menjelaskan dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Lampung Utara maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. “Semoga dengan adanya puskesmas sebagai PLKK mampu menghindari keterlambatan penanganan yang bisa berisiko kecacatan hingga meninggal dunia pada peserta kecelakaan kerja,” ucapnya.

Adi menjelaskan dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Lampung Utara maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. “Saya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak lagi membiayai dirinya sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Lampung Utara Maya N. Manan mengharapkan dengan adanya kerja sama PLKK ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja khususnya bila terjadi sesuatu kecelakaan saat bekerja yang dimana mereka tidak butuh jauh-jauh untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Saya berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan setiap puskesmas yang menjadi PLKK dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada para peserta BPJamsostek agar tujuan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat berjalan sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar