Perizinan Puluhan Tiang Internet di Metro Dirazia

Metro (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengecek puluhan tiang internet di Perumnas JSP, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Jose Sarminto, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan menerjunkan tim untuk mengecek izin dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Tiang tersebut terpasang di bahu jalan, sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perihal perizinannya," kata Jose, Senin, 16 Januari 2023.
Pihaknya juga memanggil pengelola penyedia internet tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas dari pimpinan usaha penyedia jasa internet tersebut. “Jadi belum bisa mengklarifikasi terkait pemasangan tiang besi itu," ujarnya.
Kasi Pengaduan DPMPTSP Kota Metro, Ame Aprilia, mengatakan pemasangan tiang besi penyedia layanan internet belum ada regulasi.
"Pemasangan tiang internet itu belum ada pelimpahan. Bahkan, belum tersedia di OSS atau perizinan resminya. Perda-nya juga belum ada, jadi masih rancu," kata dia.
Kendati demikian, selayaknya pengelola jasa internet itu memiliki surat izin lingkungan dari masyarakat.
"Kami tidak mekanismenya. Setahu saya jika ingin memasang harus memiliki surat persetujuan warga," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar