#curanmor#tanggamus

Percuri Motor Tetangga di Tanggamus Ditangkap Tanpa Perlawanan

( kata)
Percuri Motor Tetangga di Tanggamus Ditangkap Tanpa Perlawanan
Foto :Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus curatranmor di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.Dok/Polres Tanggamus.


Kotaagung (Lampost.co) --- Polsek Kotaagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Dusun Way Kamal,Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung.

Tersangka bernama inisial AF (21) yang juga satu desa dengan korbannya bernama Agung Harisandi (35) warga Dusun Way Kamal, Negeri Ratu yang kehilangan motor pada,Jum'at,08 September 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut atas bantuan sejumlah warga dan saksi-saksi yang mengenali tersangka saat menggasak motor milik korban.

Baca juga: Polsek Kotaagung Dibantu Warga Tangkap Jambret di Talagening

Tersangka AF, ditangkap tanpa perlawanan setelah 3 jam penyelidikan, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 Nopol BE 6275 ZE warna hitam.

Atas penangkapan tersangka, terungkap bahwa tersangka juga pernah melakukan kasus Curanmor di Kuburan Cina, Kotaagung. Saat itu ia nekat menggasak motor korban menggunakan kunci letter T mengaku terdesak biaya pengobatan anaknya.

Baca juga: Polsek Kotaagung Tangkap Dua Pencuri Motor

Fakta lainnya, modus operandi yang digunakan tersangka yakni "modus ucapkan salam", setelah dirasa tidak ada jawaban sehingga dia menggasak motor korban menggunakan kunci T yang dibawa tersangka.

Kapolsek Kotaagung, Polres Tanggamus AKP Made Sudastra, S.H. mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka AF mencuri motor milik korban Agung dan teridentifikasi sebab ada saksi yang melihatnya membawa motor.

"Setelah teridentifikasi, saksi dan korban melakukan pencarian sehingga tersangka ditemukan di rumahnya. Selanjutnya kami mengamankan ke Polsek Kotaagung," kata dia, Selasa 12 September 2023.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa motor tersebut ia sembunyikan di Pekon Tala Gening sehingga dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan.

"Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, dengan datang ke TKP lalu mengucapkan salam, setelah tidak ada jawaban, tersangka membobol kunci kontak menggunakan letter T," jelasnya.

Kapolsek menyebut, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek mengucapkan terima kasih atas peran serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan juga membatu pengungkapan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencegah kejadian serupa dengan menambah kunci ganda dan parkir kendaraan pada tempat yang terawasi.

"Kami imbau agar meletakan kendaraan pada situasi yang terawasi dan jangan lupa gunakan kunci ganda sehingga dapat mencegah pencurian motor," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AF, bahwa ia berdalih hendak bermain ke rumah temannya dengan menumpang ojek dan jalan kaki melintasi rumah korban.

Saat melihat motor korban tanpa pengawasan dan ia melancarkan modus mengucapkan salam guna memastikan pemilik rumah, setelah dipastikan tidak ada yang menjawab, lantas menggasak motor korban.

"Setelah enggak ada jawaban, saya langsung membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang saya bawa dan menyembunyikan motor tersebut ke Tala Gening, Kota Agung Barat," kata AF di Polsek Kota Agung.

Tersangka AF berdalih, ia nekat menggasak motor korban, lantaran dipicu mencari uang pengobatan untuk anaknya yang sakit.

"Saya cari uang untuk anak saya sakit batuk-batuk. Soalnya kerja nelayan sedang sepi ikan," ucapnya.

Namun demikian, menurutnya ia memang pernah menggasak motor bersama rekannya di wilayah Kampung Cina Kelurhan Kuripan Kota Agung dan ia mendapatkan bagian uang Rp900 ribu.

"Ini yang kedua curi motor, yang pertama sempat dijual online di facebook dan saya dapet 900 ribu," tutupnya. 

 

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar