Perawat Jumraini Dituntut 42 Bulan Penjara

Kotabumi (Lampost.co) -- Terdakwa kasus dugaan malapraktek perawat Jumraini dituntut tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa, 3 Desember 2019, pukul 14.30. Jaksa Budiawan menyatakan terdakwa Jumraini (40), warga Desa Praduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara itu, terbukti bersalah melangar Pasal 84 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Keperawatan.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu yang beranggotakan Rika Emalia dan Suhadi Putara serta panitera penganti Ardiyansyah itu, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak memiliki izin praktek serta mengakibatkan korbannya, Alek (25), meningal dunia.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan awalnya pada 18 Desember 2018 lalu, pukul 17.00, korban Alex (25), warga Desa Praduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara, datang menemui terdakwa di rumahnya untuk mengecek bisul di telapak kaki kanannya. Namun, setengah jam kemudian korban pulang ke rumahnya dan bertemu saksi orang tuanya dan mengatakan, "Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek bisulnya sama Buk Jumraini.”
Kemudian pada tanggal 19 Desember 2018, pukul 12.00, korban Alex diantar adiknya Arina kembali berobat ke tempat terdakwa. Korban dibawa ke dalam rumah untuk diperiksa dan terdakwa mengambil baskom berisikan air hangat serta wadah setelis berisikan alat seperti gunting kecil dan pisau kecil, sarung tangan, alkohol maupun suntikan.
Setelah itu, terdakwa menyuntikkan jarum yang telah berisikan cairan obat ke telapak kaki kanan dan membedah bisul korban menggunakan pisau kecil stainles steel dan korban menjerit kesakitan. Selanjutnya, bisul tersebut dipencet dan ditekan hingga mengeluarkan darah dan nanah. Setelah itu, terdakwa menyuruh Arina membersihkan darah dan nanah menggunakan kain kasa yang diberikan air hangat.
Oleh terdakwa kaki kanan korban kemudian dibungkus perban dan diberi obat. Namun pada malam harinya korban, merasakan badan panas.
Pada keesokan harinya korban mengalami badan panas dan hingga sempat tak sadarkan diri dan oleh keluarganya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kotabumi. Namun, beberapa jam kemudian setelah menjalani perawatan korban meningal dunia.
Muharram Candra Lugina
Komentar