#beritalampung#beritalambar#pemerasan#kriminal

Peras Warga dengan Mengaku Anggota Polisi dan BNN, 3 Oknum Wartawan Online di Lambar Ditangkap

( kata)
Peras Warga dengan Mengaku Anggota Polisi dan BNN, 3 Oknum Wartawan Online di Lambar Ditangkap
Ketiga pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil pemerasan diamankan di Polsek Sumberjaya, Lampung Barat. Dok/Polsek Sumberjaya


Liwa (Lampost.co): Tiga oknum wartawan media online mengaku sebagai petugas BNN dan polisi diamankan petugas karena melakukan pemerasan terhadap warga di Pekon Sumberalam, Lampung Barat (Lambar).

Ketiga pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya, Kamis, 13 April 2023. Ketiganya adalah SH (44) dan AZ (30), keduanya warga Pekon Mekarjaya, Kecamatan Gedungsurian dan LA (42) warga Pekon Sumberalam, Airhitam.

Pelaku AZ dan SH diamankan saat yang sedang berada di Pekon Mekarjaya. Sedangkan LP sedang berada di rumahnya di Pekon Sumberalam. 

Baca juga: Kades Didorong Lawan Oknum Wartawan Meresahkan

Ketiga pelaku itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / IV / 2023 / Polda Lampung / Res Lampung Barat/ Sek Sumberjaya tertanggal 12 April 2023. 

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri menjelaskan, kejadian pemerasan yang dilakukan tiga oknum itu berlangsung pada Rabu, 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat itu, ketiga pelaku mengaku sebagai petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) dan aparat kepolisian," kata Ery, Jumat, 14 April 2023.

Baca juga: Merasa Terancam dan Diteror, Perawat di Palas Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Aksi pemerasan itu berawal dari korban Fajar Mujaki memiliki kekasih/pacar bernama Caca, warga Kelurahan Fajarbulan, Way Tenong. Kemudian Caca menceritakan kepada Fajar Mujaki bahwa dirinya sedang ada permasalahan akibat berkelahi dengan rekannya bernama Nia, warga Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu. 

Lalu Fajar Mujaki hendak membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kekasihnya itu dengan Nia. Kemudian korban dan kekasihnya itu menemui ketiga orang yang mengaku dari BNN dan kepolisian tersebut.

Setelah bertemu dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga pelaku, lalu para pelaku menyatakan siap membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, ketiganya meminta uang sebesar Rp4 juta dan jika tidak diberi uang maka sebaliknya, Caca yang akan dimasukkan ke dalam penjara. 

Baca juga: Ditipu Oknum Wartawan, Kepsek SMA Negeri I Kotabumi Melapor ke Polisi

Akan tetapi karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berplat BE-3793-OV miliknya sebagai pengganti uang sebesar Rp4 juta tersebut.

Beberapa hari setelah sepeda motor diserahkan sebagai pengganti uang yang diminta, ternyata korban mengetahui jika para pelaku itu bukanlah petugas dari BNN atau aparat kepolisian. Karena itu, korban bersama sejumlah rekanya melaporkan peristiwa tersebut ke  Polsek Sumberjaya.

Aparat Polsek yang menerima laporan itu bergerak melakukan penyelidikan yang kemudian mendapat informasi tentang keberadaan ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang telah dijual di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau. Ketiga pelaku bersama barang bukti akhirnya diamankan di Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: PWI Lampura Minta Warga Jangan Takut dengan Oknum Wartawan Pemeras

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan identity card (id card) wartawan media online milik AZ dan SH.

Ketiganya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHP.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar