Perampok yang Beraksi di Way Bungur Lampung Timur Akhirnya Diringkus Polisi

Sukadana (Lampost.co) -- Salah seorang kawanan perampok bersenjata tajam yang beraksi di sebuah rumah di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur berhasil diringkus polisi.
Peristiwa perampokan tersebut sebelumnya sempat menggegerkan warga Kecamatan Way Bungur, lantaran kawanan perampok tersebut mendatangi rumah korban. Kemudian mengancam korban serta anggota keluarganya menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga akhirnya berhasil menggasak uang tunai dan puluhan gram emas yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Diketahui inisial perampok yang berhasil ditangkap yakni RZ (51), warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Lampost.co, Minggu, 13 Agustus 2023.
"Ya kita telah berhasil mengungkap kasus perampokan di Way Bungur yang terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB malam," ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa perampokan itu menimpa Marwiatun (35) warga Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. "Kasus perampokan itu terjadi di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur," jelasnya.
Dua Orang
IPTU Johannes menyebutkan pelaku yang sebelumnya diduga berjumlah dua orang, mendatangi rumah korban MN. Kemudian mengancam korban serta anggota keluarganya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat peristiwa perampokan tersebut, korban kehilangan uang tunai dan puluhan gram perhiasan emas dengan nilai kerugian lebih dari Rp32 juta.
Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya serta mendapatkan alat bukti yang cukup, selanjutnya Tim Gabungan Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, Tim Gabungan segera melakukan upaya penangkapan terhadap salah seorang pelaku perampokan di kediamannya yang berada di Perumahan Pemda Lampung Blok F Nomor 53 RT/RW 031/002 Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan," paparnya.
"Disana kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RZ (51) tanpa ada perlawanan. Sementara rekan korban yang diketahui berinisial B saat ini masih dalam pemburuan polisi dan masuk ke daftar DPO," sambungnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya satu unit mobil merk All New Xenia dengan nopol BE 1437 UV. Kemudian satu buah kupluk warna hitam dan satu jaket warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Way Bungur, Polres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.
Ricky Marly
Komentar